Di dalam kitab Ighotsatul Lahfan Min Masho’id asy Syaithon, beliau menyatakan bahwa prinsip dasar kesehatan adalah ada pada 3 hal yang ini diakui oleh sluruh dunia kedokteran dimanapun berada. Ketiga prinsip tersebut adalah:

1. Menjaga stamina (حفظ القوة)

Penjelasan yang dimaksud menjaga stamina adalah hendaknya setiap pengobatan selalu memperhatikan pengobatannya, cara menetapkan penyakit, yang akan mempengaruhi tindakan yang ditetapkan, hasil pengaruhnya tidak boleh bertambah buruk dari kondisi semula. Oleh karena itu dibutuhkan ilmu sebelum praktek agar tidak salah dalam mengobati. Serta sikap berhati-hati di dalam mengobati dengan cermat menganalisa dan menetapkan tindakan yang akan dilakukan.Hal ini juga berlaku sama dengan pengobatan ruqyah. Jika pasien awalnya tidak kesurupan maka semestinya dalam proses ruqyahnya tidak perlu terjadi kesurupan. Seandainya kesurupan dilakukan dengan pertimbangan tertentu yang dianggap lebih maslahat, maka hasilnya seharusnya sesuai target pengobatan yakni sembuh bukan malah sebaliknya.

Sehingga dalam menangani kasus gangguan jin yang pasien tidak mengalami kesurupan maka cara yang terbaik adalah dengan tetap mempertahankan kondisi sadarnya.

2. Melindungi / Mencegah dari yang membahayakan (الحمية عن المؤذي)

Adapun maksud dari prinsip kedua ini adalah setiap pengobatan harus didasarkan atas tindakan pengobatannya selalu bertujuan mengutamakan pencegahan atau perlindungan yang mencakup 2 hal yaitu:

  1. Pencegahan agar tidak timbul penyakit yaitu prinsip pencegahan agar tidak sakit bagi orang yang sehat atau الحمية لأصحاد
  2. Dan yang kedua pencegahan agar tidak tambah lebih sakit bagi orang yang sakit-sakitan agar tidak lebih parah.

Prinsip yang pertama, menekankan pada pentingnya pencegahan (preventif) daripada pengobatan (kuratif) bahkan dikatakan oleh Imam Ibnul Qoyyim dalam kitabnya bahwa hakekat pengobatan adalah pencegahan itu sendiri. Maka prinsip ini jika diterapkan juga dalam bidang ruqyah maka mencegah agar tidak diganggu jin dalam bentuk apapun jenis gangguannya adalah inti dari ruqyah syar’iyyah itu sendiri.

Jadi betapapun hebatnya seseorang dalam meruqyah jin seketika itu keluar dengan cepat dan mudah seperti yang dilakukan oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu ta’ala yang hanya sekedar pesan kepada jin yang merasuki tubuh wanita agar keluar jika tidak maka akan dipukul dengan terompahnya. Kemudian atas pertolongan Alloh subhanahu wa ta’ala jualah jin itu keluar, tidaklah berarti bahwa kekuatan prinsip pengobatan hanya pada mu’allij (pengobat) yang jika memiliki kekuatan hebat (ketakwaan), jin mudah keluar. Dan hal itu dijadikan patokan utama dalam meruqyah. Sebagaimana prinsip diatas masih butuh prinsip lainnya yaitu pentingnya pencegahan. Hal ini terbukti dengan kasus Imam Ahmad diatas yang jinnya kembali merasuki wanita yang sama setelah beliau (Imam Ahmad bin Hanbal) meninggal. Dal hal ini akan terus berulangkali terjadi jika tidak diubah prinsip ruqyahnya dengan memperhatikan pencegahannya. Kesalahan dalam melihat hal ini sering menimpa ustadz-ustadz yang tidak turun di lapangan ruqyah yang memberi komentar salah yang menyatakan ruqyah itu mudah dengan bersandar pada kasus Imam Ahmad dalam meruqyah di atas.

Hal yang sama sering diabaikan, bahkan kebanyakan peruqyah yang ada ditanah air lebih konsentrasi mengeluarkan daripada menutup pintu masuk jin / syaithon agar tidak masuk lagi seperti yang terjadi pada kasus Imam Ahmad diatas.

Sehingga jika dipahami inti utama ruqyah justru terletak pada kekuatan seseorang dalam menutup pintu celah jin masuk yang menjadikan seseorang terkena gangguan jin. Jika hal ini berhasil maka tahap selanjutnya, yaitu mengeluarkan akan sangat mudah.

Yang dimaksud menutup pintu celah jin masuk ke tubuh lagi adalah pencegahan itu sendiri yang tidak lain adalah adalah tausiyah dari peruqyah sebelum meruqyah yang seharusnya porsinya jauh lebih besar dibandingkan hanya sekedar sibuk mengeluarkan jin.

Dari prinsip ini, penulis menetapkan kaidah prinsip ruqyah yang sudah lama diterapkan dan teruji dilapangan yaitu prinsip menutup dan menguatkan dan kaidah mengeluarkan jin dengan teknik taubat dan tausiyah

3. Membuang / Mengeluarkan Unsur yang Merusak

Sedangkan penjelasan dari prinsip terakhir ini adalah, bahwa setiap pengobatan akan ideal dan benar menempuh tahap terakhir ini yaitu mengeluarkan unsur yang merusak dalam tubuh jika 2 tahap di awal sudah berhasil. Yang dikenal dengan istilah kuratif atau tindakan pengobatan / penyembuhan sesuai dengan jenis pengobatannya.

Prinsip ini jika diterapkan dalam meruqyah adalah tahap pengeluaran jin yang bisa ditempuh dengan segudang cara. Bahkan kita sering menyatakan dan sudah lama memegang prinsip ini, bahwa semua ajaran Islam itu sendiri dan bukan hanya sekedar membaca ayat al Qur’an atau do’a dan dzikir tertentu meskipun itu adalah standar awal pengertian ruqyah syar’iyyah.

Hal yang sama telah dikuatkan dan dinyatakan oleh Syekh Abu Barro’ Usama bin Yasin al Ma’ani dalam kitabnya Fathul Haqqil Mubin

“Sesungguhnya al Qur’an dan as Sunnah adalah kesembuhan bagi mayoritas penyakit yang beraneka ragam dengan segala jenis dan tingkatan penyakit-penyakit tersebut”

Di halaman lain beliau juga mengatakan,

“Tidak ada satupun penyakit kecuali didalam al Qur’an dan as Sunnah yang mulia, ada petunjuk menuju kesembuhannya”

Hal yang senada bahkan lebih lengkap dan jelas, adalah apa yang dinyatakan oleh Imam Ibnul Qoyyim

“al Qur’an adalah obat kesembuhan yang sempurna dari seluruh penyakit hati dan jasmani, demikian pula penyakit dunia dana akhirat. Dan tidak setiap orang diberi keahlian dan taufiq untuk menjadikannya sebagai obat. Jika seseorang yang sakit teratur berobat dengannya dan meletakkan pada sakitnya dengan penuh kejujuran dan keimanan, penerimaan yang sempurna, keyakinan yang kokoh, dan menyempurnakan syaratnya, niscaya penyakit apapun tidak akan mampu menghadapinya selama-lamanya. Bagaimana mungkin penyakit tersebut mampu menghadapi firman Robb Pemilik Langit dan Bumi. Jika diturunkan pada gunung, maka ia akan menghancurkannya. Atau diturunkan pada bumi, maka ia akan membelahnya. Maka tidak satupun jenis penyakit, baik penyakit hati maupun jasmani, melainkan dalam al Qur’an ada cara yang membimbing kepada obat dan sebab (kesembuhan)-nya.”

Dari kitab Ruqyah Syar’iyyah tanpa Kesurupan, karya Ust Arifuddin S.Ag, M.Pdi, hal 61 – 18

Noted:

Ust Arifuddin sering menyatakan dan mengajarkan di berbagai majelis dan forum bahwa mengeluarkan jin itu mudah dan sangat mudah. Sedangkan yang sulit justru bagaimana pintu celah jin masuk yang menjadikan seseorang dirasuki jin itu tertutup. Pintu celah itu hakekatnya adalah dosa dan maksiat dan tutupnya adalah taubat. Sedangkan hak pemberi hidayah taubat hanyalah Alloh subhanahu wa ta’ala dan tidak ada satupun yang bisa menginterfensi hak tersebut. Inilah yang sulit. bagaimana seseorang mendapatkan hidayah dengan wasilah tausiyah kita para peruqyah. Akan sangat membantu jika para peruqyah yang membaca buku ini mau mendalami kitab-kitab yang disebutkan pada materi sebelumnya khususnya kitab-kitab Ibnul Qoyyim al Jauziyah rahimahullahu ta’ala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *