Sebelum kita jelaskan tentang konsep ruqyah tanpa kesurupan, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu berbagai bentuk kesurupan. Menurut Syekh Wahid Abdussalam Bali, kesurupan terbagi menjadi empat, yaitu:
- Kesurupan total (kulli), yaitu gangguan jin yang menguasai seluruh tubuh
- Kesurupan parsial (juz’i), gangguan jin yang menguasai bagian-bagian tertentu dari anggota tubuh, seperti tangan atau kaki
- Kesurupan permanen (daaim), yaitu gangguan jin baik menguasai seluruh tubuh secara keseluruhan atau sebagian dalam rentang waktu yang lama. Seperti gila, rematik yang berkepanjangan, dan lain-lain.
- Kesurupan sesaat (tho’if), yaitu gangguan jin yang menimpa sebagian anggota tubuh dalam waktu yang tidak terus menerus atau pada saat tertentu saja, seperti menjelang maghrib, tengah malam, setelah subuh dan lain sebagainya
Dari berbagai jenis kesurupan di atas, apabila dikaitkan dengan keadaan dilapangan banyak orang yang terkena gangguan jin dengan kondisi perpaduan sebagai berikut:
- Gangguan kulli-tho’if, yaitu orang yang terkena gangguan jin menguasai seluruh tubuh tetapi muncul pada saat tertentu saja. Seperti marah berlebihan yang sudah menjadi karakter seseorang, ke-lindih-an (al kawaabis atau tindihen), ketakutan (fisik tidak berdaya) di pagi hari, kesurupan masal dan lain-lain
- Gangguan kulli-daa’im, yaitu orang yang terkena gangguan jin total dalam rentang waktu yang lama, bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun seperti orang gila
- Gangguan juz’i-tho’if, yaitu orang dengan gangguan jin pada bagian tubuh tertentu dan munculnya sesaat, seperti rematik, migrain, vertigo, sekalor dan lain-lain
- Gangguan juz’i-daa’im, yaitu orang yang terkena gangguan jin pada bagian tertentu dalam rentang waktu yang lama. Seperti rematik terusan, gangguan rahim (pendarahan, keputihan) dan lain-lain
Diantara 4 jenis gangguan tersebut, maka poin jenis gangguan 1, 3, dan 4, penanganan ruqyahnya lebih mudah dibandingkan dengan gangguan no 2. Mengapa demikian? Karena poin 1, 3, dan 4 tingkat kesadaran manusianya lebih besar atau lebih tinggi sehingga pengendalian dirinya juga masih baik, bisa juga dikatakan masih normal hanya ada gangguan jin. Untuk itu pada poin ini, jika ruqyah syar’iyyahnya ditempuh dengan cara dan teknik yang ujung-ujungnya kesurupan maka kecenderungan dampak negatifnya lebih besar. Karena seharusnya yang benar dan ideal adalah tidak kesurupan. Mengapa juga demikian? Karena manusia masih memiliki kesadaran yang besar. Sehingga cukup diberikan pencerahan dan tausiyah sesuai dengan pintu masuk jinnya – taubat – jin bisa dikeluarkan dengan mudah. (Wallahu a’lam, karena fakta di lapangan menunjukkan seperti itu)
Prinsip ruqyah,
SADAR => DIKUATKAN MENTALNYA => TAUBAT => DIKELUARKAN JINNYA TANPA KESURUPAN
Sedangkan poin 2 tidak demikian, karena kondisi kesadaran manusianya sudah parah atau banyak yang hilang, pengendalian dirinya lemah, jin lebih dominan menguasai sehingga manusianya cenderung hilang, bahkan ada yang hilang total dan jinnya menguasai total. Maka proses ruqyahnya ada 2 cara:
- Tetap dalam kesurupan – diruqyah setelah tahapan-tahapan awal terpenuhi
- Disadarkan, metode ini juga ada 2 cara:
-
- Tahapan awal syarat ruqyah seperti mengecek penyebab kesurupan, menanyakan kemungkinan adanya jimat pada keluarga, menutup hijab bagi putri, melepas emas bagi laki-laki, mengecek jimat di dompet dan tempat-tempat lainnya dan lain-lain. Jika syarat awal telah terpenuhi maka lakukan ruqyah dengan tujuan memberikan hidayah, dakwah, syifa’ kepada jin, pada tahap awal jin sudah keluar, jangan diteruskan ruqyahnya meski jin masih ada, tapi sekali lagi kuatkan kesadarannya, munculkan manusianya. Jika jin keluar alhamdulillah, segera disadarkan dulu, kuatkan dan lakukan tasykhish (diagnosa) keyakinan-keyakinan jin yang masih adaSetelah manusianya muncul, kesadarannya ada meski belum kuat, maka lakukan penguatan dengan menjaga kesadarannya. Ajak dialog ringan, panggil namanya, insya Alloh akan terhenti kesurupannya, kuatkan terus sampai kembali ke posisi kondisi seperti di poin 1, 3, dan 4 diatas, yaitu dominasi manusianya 70%, dan gangguan jinnya 30%Kondisi di poin (a) ini hanya bisa dilakukan jika kesurupannya belum lama (diatas 1 minggu), karena jika sudah diatas 1 minggu kecenderungan fisik manusianya lemah total (karena tidak tidur) sehingga butuh dikuatkan dulu, jika dipaksakan ruqyah tidak akan kuat dan berbeda jika kasusnya sihir penyakit. Dan jika diatas 1 minggu, maka sebaiknya menggunakan cara sebagai berikut
- Jika penguasaan jinnya dominan (kesurupan) bahkan kesurupan total dan dalam waktu yang sudah lama, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahunMaka tetap saja, lakukan tahapan-tahapan pra ruqyah (tahap awal) menurut Syekh Wahid Abdussalam Bali dan panduan tasykhish, kemudian lakukan ruqyah dengan metode terbaik (biasanya butuh rawat inap) dengan tetap berusaha memunculkan manusianya
-
Jadi pada dasarnya, ruqyah tanpa kesurupan bisa dilakukan dengan mudah dan seharusnya sedapat mungkin mencegah proses ruqyah yang justru menimbulkan kesurupan baik dilakukan secara personal maupun masal, karena dampak negatifnya yang banyak
Kitab Ruqyah Syar’iyyah tanpa Kesurupan, Ust Arifuddin S.Ag, M.Pdi hal 49 – 53