Ruqyah Syar’iyyah dengan model kesurupan memiliki beberapa kelemahan antara lain

Jika tubuh manusia yang ada gangguan jin dalam posisi awalnya masih sadar dan cukup kuat mengendalikan dirinya, maka apabila cara terapinya model kesurupan akan mengalami kondisi-kondisi sebagai berikut:

  1. Jin akan melawan dengan kekuatan fisiknya. Kekuatan fisik yang tampak perpaduan antara kekuatan manusia dan jin. Semakin total kesurupannya akan semakin total kekuatan fisiknya. Dalam kondisi seperti ini, proses dan lama bisa membutuhkan waktu satu sampai 3 jam untuk 1 jin saja. Belum jin yang lain, karena ada kecenderungan orang yang terkena gangguan jin, rata-rata jin yang masuk lebih dari satu dan lebih dari satu penyebab
  2. Jin akan banyak “ngomong”. Berdasarkan dari point 1, ketika terjadi kesurupan, jin tidak banyak menampakkan kekuatan fisiknya, tetapi bentuk kesurupan yang terjadi lebih fokus pada banyaknya jin itu mengajak dialog atau kesurupannya model ngomong terus, bukan cenderung kekuatan fisik (lihat data kaset rekaman ruqyah ust Asmuji Muhayyat hafidzahullahu ta’ala, pada jin yang mengaku bernama Syafi’i, dan alasan juga rekaman ini menjadi contoh, adalah karena sudah beredar luas di Indonesia, kedua, jika penulis yang berikan contoh-contohnya, pembaca akan menuntut bukti-bukti rekamannya, yang akan kesulitan menampilkan di buku ini, meskipun bukti rekaman itu ada). Jika model kesurupan, jinnya  model banyak “ngomong” seperti itu, maka akan banyak keluar syubhat dari mulut jinnya, diantaranya, sebagai berikut:
    1. Jin akan menceritakan aib-aib tubuh yang dimasuki, dan ini adalah metode yang paling buruk dan salah
    2. Jin akan berpotensi mengadu domba yang hadir atau saudara ataupun orang lain atau anggota masyarakat yang bisa memecah belah masyarakat meski tidak ada di tempat prosesi ruqyah, terutama jika jenis jinnya sihir dan turunan
    3. Jin (biasanya dilakukan oleh jin-jin toriqot, munafik, liberal, kafir dan lain-lain) akan berpotensi menyerang agama, seperti mengatakan Islam garis keras, melecehkan cadar, melecehkan al Qur’an, melecehkan Sunnah dan lain sebagainya. Dan apabila peruqyah tidak bisa membantah/menjawab dengan baik akan timbul fitnah dan bisa terfitnah. Apaalagi jika saat kesurupan banyak yang melihat, maka akan muncul dampak fitnah terhadap agama akan semakin besar. Dari sini, sudah tampak jelas bahwa seharusnya yang jadi peruqyah adalah orang-orang yang berilmu, yaitu asatidz yang mengetahui ilmu syar’i sehingga bisa merujuk pada kitab aslinya agar bisa menjawab dengan benar jika ada syubhat-syubhat yang dilontarkan jin saat kesurupan (lihat kitab Wiqoyatul Insan saat Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dialog dengan jin)
  3. Apabila dalam proses ruqyah syar’iyyah dengan kesurupan ini gagal artinya jin tidak keluar, maka jika peruqyah tidak bisa menetralisir dampak negatifnya (mungkin karena tidak tahu). Bisa jadi berakibat setelah proses ruqyah justru pasien akan tambah semakin parah, gangguan meningkat dan mudah kesurupan. Bahkan bisa menimbulkan efek ke pasien sebagai berikut:
    • Kalau sebelumnya pasien tidak bisa melihat jin, menjadi mudah melihat jin
    • Kalau gangguannya bentuk fisik, maka fisiknya akan menjadi drop
    • Kalau sebelumnya gangguannya jiwa, maka jiwanya tambah semakin parah, misalnya tambah penakut, tambah putus asa dan lain-lain
    • Kalau tadinya gangguan jiwanya dalam bentuk perilaku atau kepribadian, misalkan curiga pada suami, maka tambah menjadi-jadi dan seterusnya
    • Kalau tadinya gangguan pribadi yang introvert, maka kondisi gangguan jinnya bisa tambah lebih parah lagi, bisa ketawa-ketawa, senyum-senyum, ke arah gila atau Schizophrenia

Dari kitab Ruqyah Syar’iyyah Tanpa Kesurupan karya ust Arifuddin S.Ag, M.Pdi, hal 46 – 48

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *