Ruqyah Syar’iyyah
Ruqyah رقية secara bahasa menurut kamus Misbahul Munir adalah masdar يرقى dari wazan فعلى yang jama’nya adalah رقى. Sedangkan menurut Ibnu Sayyidah, ruqyah berarti al audzah yang berarti mantra atau jampi-jampi. Lebih lanjut Ibnu Atsir menyatakan ruqyah adalah:
“Mantra/jampi perlindungan yang dibacakan kepada orang yang sakit seperti sakit demam, kesurupan dan penyakit lainnya.” (Fathul Haqqil Mubin fii Ahkami Ruqo as Shor’i wa Sihr wal ‘Ain hal 90)
Sedangkan pengertian syar’i menurut Syekh Abu Barro’ Usamah bin Yasin al Ma’ani adalah
“Ruqyah yang syar’i adalah ruqyah yang berasal dari do’a-do’a yang disyariatkan atau dari ayat-ayat al Qur’an.” (ibid hal 92)
Lebih lanjut, Syekh al Alamah Nashirudin al Albani menyatakan
“Yaitu do’a yang dibacakan untuk kesembuhan dari al Qur’an dan apa saya yang benar dari Sunnah.” (ibid hal 91)
Begitu juga para ulama lainnya mendefinisikan ruqyah yang syar’i tidak jauh dari pengertian di atas yang intinya bahwa ruqyah syar’iyyah haruslah syar’i yaitu benar benar diambil dari syariat Islam yang bersumber dari al Qur’an dan as Sunnah baik do’anya maupun dzikirnya. Termasuk semua tindakan-tindakan atau cara atau metode atau teknik dalam proses ruqyah haruslah tidaklah menyelisihi atau bahkan menyalahi kedua sumber hukum Islam tersebut. Harus betul-betul diambil cara yang terbaik, yang tidak mengandung unsur kebid’ahan meskipun itu dimaknai sebagai istimbat dari sebuah ijtihad dalam meruqyah, memiliki rujukan dan terhubung dengan para ulama. (lebih jelasnya bisa dibaca di kitab Qowwaid Ruqyah Syar’iyyah karya Syekh Abdullah bin Muhammad as Sadhan hal 3) Inti kaidahnya adalah “pahami pengobatan ini dengan merujuk pada al Quran dan as Sunnah dengan pemahaman terbaik salaful ummah”
Wallahu a’lam bish showwab